Sebelum membahas
masalah ekspor dan impor Indonesia,mungkin ada baiknya kita mengetahui definisi
dari ekspor dan impor itu sendiri.
Impor adalah proses transportasi barang
atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam
proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau
komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya
membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah
ekspor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Ekspor adalah
proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain
secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya
adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri
untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya
membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah
impor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
IMPOR
Tata laksana di bidang
Impor
Dasar
Hukum
- UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
- Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002
tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
- Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No.
P-42/BC/2008.
Kepabeanan
adalah
segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang
masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Impor
Kegiatan
memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Daerah
Pabean
adalah
wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang
udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan
landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang
yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan
terutang Bea Masuk
Kawasan
Pabean
adalah
kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau
tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Impor
untuk di pakai :
- Memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
- Memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di
Indonesia.
Syarat
Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
- Pemberitahuan Pabean dan dilunasi
Bea Masuk dan PDRI;
- Pemberitahuan pabean dan Jaminan;
atau
- Dokumen pelengkap pabean dan
jaminan.
Penjaluran
- JALUR MERAH, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan
pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR HIJAU, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
- JALUR KUNING, adalah proses
pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan
pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan
SPPB;
- JALUR MITA Non-Prioritas;
- JALUR MITA Prioritas.
Kriteria
jalur Merah :
- Importir baru;
- Importir yang termasuk dalam
kategori risiko tinggi (high risk importir);
- Barang impor sementara;
- Barang Operasional Perminyakan
(BOP) golongan II;
- Barang re-impor;
- Terkena pemeriksaan acak;
- Barang impor tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah;
- Barang impor yang termasuk dalam
komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko
tinggi.
Kriteria
jalur Hijau :
- Importir dan importasi yang tidak
termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah
Kriteria
jalur Prioritas :
- Importir yang ditetapkan sebagai
Importir Jalur Prioritas
Pemeriksaan
Pabean :
- Jalur Merah dilakukan penelitian
dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
- Jalur Hijau hanya dilakukan
penelitian dokumen;
- Jalur Prioritas tidak dilakukan
Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau
hijau.
Pemeriksaan
Fisik :
- Pemeriksaan Biasa
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan
Fisik barang Impor
- Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan
X-ray
- KEP 97/BC/2003
- Penegasan DJBC (terlampir)
- Pemeriksaan di
lapangan/gudang importir
- P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan
Fisik barang Impor
Pemeriksaan
Fisik Barang
- terdapat 4 tingkatan pemeriksaan
fisik :
- Mendalam – barang diperiksa 100%
- Sedang – barang diperiksa 30 %
- Rendah – barang diperiksa 10%
- Sangat rendah – barang diperiksa
di gudang importir (importir jalur prioritas)
- pemeriksaan fisik dilakukan dengan
memeiksa barang secara merata sesuai dengan % pemeriksaan terhadap
keseluruhan barang.
Pembayaran
Pembayaran
Biasa :
- semua pembayaran dilakukan di
Bank Devisa Persepsi
- Pembayaran di Bea dan Cukai hanya
diperbolehkan dalam hal
- Tidak terdapat bank devisa
persepsi
- Untuk barang impor awak
sarana pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.
Pemberitahuan
Pabean
- PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB),
dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
- DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
- Invoice
- Packing List
- Bill of Lading/ Airway bill
- Polis asuransi
- Bukti Bayar BM dan PDRI
(SSPCP)
- Surat Kuasa , Jika Pemberitahu
PPJK
Perijinan
/ Tata Niaga
- Jenis
- Melekat kepada subjek (importir),
misalnya NPIK
- Melekat kepada objek (barang)
misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
- Prinsip umum : Perijinan harus ada
pada saat importir mengajukan PIB
- Untuk Jalur Prioritas, karena
tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap
telah dipenuhi.
EKSPOR
Pemberitahuan pabean ekspor
adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data
elektronik
Dasar
Hukum
- Undang-undang No.17 Tahun 2006
tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor
145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo.
P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor
Pengertian
Ekspor
- Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Barang ekspor adalah barang yang
dikeluarkan dari daerah pabean.
- Eksportir adalah orang yang
melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
- Pemberitahuan pabean ekspor adalah
pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data
elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Nota Pelayanan Ekspor yang
selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang
disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke
Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
- Kantor Pabean adalah Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
- Kawasan Pabean adalah kawasan
dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat
lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di
bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Prosedur
Kepabeanan Ekspor
- Eksportir wajib memberitahukan
barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB
disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
- PEB disampaikan paling cepat 7
hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang
ekspor masuk Kawasan Pabean
- Dokumen PelengkapPabean:
- Invoice dan Packing List
- Bukti Bayar PNBP
- Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal
barang ekspor dikenai Bea Keluar)
- < Dokumen dari intansi teknis
terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau
pembatasan)
- Penyampaian PEB dapat dilakukan
oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
(PPJK)
- Pada Kantor Pabean yang sudah
menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan,
eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE
Kepabeanan
Sanksi
- Mengekspor tanpa menyerahkan
pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama
10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling
banyak lima miliar rupiah.
- Menyampaikan pemberitahuan pabean
yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2
tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta
rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
- Tidak menyampaikan atau terlambat
menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebesar lima juta rupiah.
- Salah memberitahukan jenis
dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling
sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan
paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang
dibayar.
KETERANGAN:
1. Eksportir/PPJK
menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di
pelabuhan muat ekspor.
2. Pengecekan
dokumen meliputi:
o Ada atau
tidak blokir eksportir/PPJK
o Dokumen
pelengkap pabean
o Kesesuaian
PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam
hal terkena Bea Keluar)
-
Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
-
Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan
(NPP)
3. Penelitian
dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan
dan/atau pembatasan (lartas):
-
Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
-
Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4. Penelitian
dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak
dilakukan pemeriksaan fisik:
-
Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
-
Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
(PPB)
5. Pemeriksaan
fisik barang ekspor:
-
Jika sesuai diterbitkan NPE
-
Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)
*NB:Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan
larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan
sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan
persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan
ke Kantor Pabean. (sumber : http://www.beacukai.go.id)
Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara
umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang
non migas.
Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang
berupa minyak bumi dan gas.
Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan
gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil
pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
1.
Produk ekspor
Indonesia
Produk ekspor
Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil
pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a.
Hasil
Pertanian.
Contoh karet,
kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b.
Hasil
Hutan
Contoh kayu dan
rotan. Ekspor kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan
atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi,
seperti mebel.
c.
Hasil
Perikanan
Hasil perikanan
yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan,
antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d.
Hasil
Pertambangan
Contoh barang
tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e.
Hasil
Industri
Contoh semen,
pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.
Jasa
Dalam bidang
jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan
negara-negara timur tengah.
2. Produk Impor Indonesia
Indonesia
mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan
modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras,
dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang
diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan
pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan
bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha
seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat.
produk impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras,
terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa
hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk
impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi
dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah
barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia
mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
Kegiatan
pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan
negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua
negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara
atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh
lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan
impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
(sumber : http://syadiashare.com)
No comments: