Results for Ekonomi Internasional

 

Ekonomi adalah salah satu bidang ilmu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Ekonomi mempelajari bagaimana manusia menggunakan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan mereka yang tak terbatas. Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, teori-teori ekonomi terus berkembang dan mengalami perubahan. Teori-teori ekonomi yang sedang tren saat ini menawarkan pandangan yang berbeda tentang cara kerja perekonomian dan bagaimana dapat ditingkatkan untuk mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, teori-teori ekonomi juga memiliki batasan dan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran absolut. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa teori ekonomi yang sedang tren saat ini dan membahas kelebihan, kelemahan, dan tantangan yang dihadapi dalam menerapkannya dalam kehidupan nyata.

Saat ini, beberapa teori ekonomi yang sedang menjadi trending antara lain:

  1. Ekonomi Behavioral (Behavioral Economics) Ekonomi Behavioral adalah cabang ilmu ekonomi yang mencoba untuk mempelajari perilaku manusia dalam pengambilan keputusan ekonomi, termasuk faktor psikologis dan sosial yang memengaruhinya.
  2. Ekonomi Berkelanjutan (Sustainable Economics) Ekonomi Berkelanjutan adalah suatu teori ekonomi yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu tujuan utama, dan mencari solusi untuk mengurangi dampak negatif ekonomi terhadap lingkungan.
  3. Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory) Teori Pertumbuhan Endogen adalah teori ekonomi yang mencoba menjelaskan bagaimana faktor-faktor internal suatu perekonomian dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
  4. Ekonomi Jaringan (Network Economics) Ekonomi Jaringan adalah teori ekonomi yang mempelajari interaksi antara pelaku ekonomi dalam suatu jaringan atau sistem yang kompleks, seperti internet atau pasar saham.
  5. Teori Ekonomi Kognitif (Cognitive Economics) Teori Ekonomi Kognitif mencoba menggabungkan teori ekonomi dengan ilmu kognitif, seperti psikologi dan neurosains, untuk memahami cara manusia memproses informasi dan membuat keputusan ekonomi.

 

Ekonomi Behavioral (Behavioral Economics)

Ekonomi Behavioral adalah teori ekonomi yang mempelajari perilaku manusia dalam pengambilan keputusan ekonomi. Teori ini mencoba untuk memahami faktor-faktor psikologis, sosial, dan emosional yang memengaruhi keputusan ekonomi individu.

"Ekonomi behavioral menyatakan bahwa manusia tidak selalu rasional, dan keputusan mereka dipengaruhi oleh bias kognitif dan emosi." - Dan Ariely, ekonom dan profesor di Duke University.

Salah satu ciri khas dari Ekonomi Behavioral adalah penggunaan eksperimen laboratorium atau studi kasus untuk mempelajari bagaimana manusia membuat keputusan ekonomi. Sebagai contoh, penelitian dalam bidang Ekonomi Behavioral telah membuktikan bahwa manusia cenderung lebih sensitif terhadap kerugian daripada keuntungan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sebuah fenomena yang dikenal sebagai "kecenderungan kerugian" (loss aversion).

Teori ini memiliki implikasi penting dalam beberapa aspek kebijakan ekonomi, seperti kebijakan pajak, kebijakan kesehatan, dan kebijakan konsumen. Sebagai contoh, Ekonomi Behavioral menyarankan bahwa pajak yang dikenakan pada barang-barang yang dianggap tidak sehat (seperti rokok dan minuman beralkohol) harus lebih tinggi daripada barang yang sehat, karena manusia cenderung lebih terpengaruh oleh kerugian daripada keuntungan.

Ekonomi Berkelanjutan (Sustainable Economics)

Ekonomi Berkelanjutan adalah suatu teori ekonomi yang menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu tujuan utama. Teori ini mencari solusi untuk mengurangi dampak negatif ekonomi terhadap lingkungan, dan mencoba mengembangkan model ekonomi yang lebih ramah lingkungan.

"Essensi dari pembangunan berkelanjutan adalah keseimbangan antara ambisi ekonomi kita dan keterbatasan lingkungan dan sumber daya yang kita butuhkan." - Gro Harlem Brundtland, Mantan Perdana Menteri Norwegia dan Ketua Komisi Lingkungan PBB.

Salah satu prinsip utama dari Ekonomi Berkelanjutan adalah konsep "pembangunan berkelanjutan", yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan dan keadilan sosial. Model ekonomi ini mencoba untuk menciptakan lingkungan yang stabil, mengurangi emisi gas rumah kaca, dan mempromosikan penggunaan sumber daya yang berkelanjutan.

Ekonomi Berkelanjutan juga menekankan pentingnya inovasi dalam mencapai tujuan tersebut. Beberapa inovasi penting dalam bidang ini adalah teknologi energi terbarukan (seperti energi matahari dan energi angin), penggunaan kendaraan listrik, dan penggunaan bahan-bahan daur ulang.

Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory)

Teori Pertumbuhan Endogen adalah teori ekonomi yang mencoba menjelaskan bagaimana faktor-faktor internal suatu perekonomian dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Teori ini menekankan pentingnya inovasi, pendidikan, dan teknologi sebagai faktor-faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Teori pertumbuhan endogen menyatakan bahwa pertumbuhan utamanya didorong oleh faktor-faktor di dalam ekonomi, seperti modal manusia, pengetahuan, dan inovasi, bukan faktor eksternal seperti sumber daya alam atau pertumbuhan populasi." - Paul Romer, ekonom dan profesor di New York University.

Salah satu konsep utama dari Teori Pertumbuhan Endogen adalah "ekonomi pengetahuan" (knowledge economy), yang menekankan pentingnya pengetahuan dan inovasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Menurut teori ini, inovasi dan pengetahuan dapat menjadi "modal intelektual" (intellectual capital) bagi suatu negara atau perekonomian, yang dapat meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Teori Pertumbuhan Endogen juga menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan dan penelitian dan pengembangan (R&D). Investasi ini dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja, mengembangkan teknologi baru, dan mempromosikan inovasi, yang semuanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Sebagai contoh, beberapa negara seperti Korea Selatan dan Taiwan telah menerapkan strategi Teori Pertumbuhan Endogen dalam mengembangkan perekonomian mereka. Negara-negara tersebut fokus pada investasi dalam pendidikan dan teknologi, yang kemudian membawa mereka menuju pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Ekonomi Jaringan (Network Economics)

Ekonomi Jaringan adalah teori ekonomi yang mempelajari interaksi antara pelaku ekonomi dalam suatu jaringan atau sistem yang kompleks, seperti internet atau pasar saham. Teori ini menekankan pentingnya faktor-faktor sosial dan kepercayaan dalam pengambilan keputusan ekonomi.

"Jaringan semakin menjadi fitur penting dalam ekonomi kita, karena memungkinkan kita untuk berbagi informasi, ide, dan sumber daya dengan lebih efisien." - David Autor, ekonom dan profesor di Massachusetts Institute of Technology.

Salah satu ciri khas dari Ekonomi Jaringan adalah konsep "efek jaringan" (network effect), yang mengacu pada kecenderungan suatu produk atau layanan untuk menjadi lebih bernilai seiring dengan jumlah pengguna yang meningkat. Contohnya adalah media sosial, di mana semakin banyak orang yang bergabung dengan platform tersebut, semakin bernilai pula platform tersebut bagi pengguna baru.

Ekonomi Jaringan juga menekankan pentingnya kepercayaan dan reputasi dalam interaksi ekonomi. Sebagai contoh, reputasi yang baik dapat meningkatkan kemungkinan suatu perusahaan atau individu untuk melakukan transaksi dengan pihak lain, dan pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Teori Ekonomi Kognitif (Cognitive Economics)

Teori Ekonomi Kognitif mencoba menggabungkan teori ekonomi dengan ilmu kognitif, seperti psikologi dan neurosains, untuk memahami cara manusia memproses informasi dan membuat keputusan ekonomi. Teori ini menekankan pentingnya memahami cara kerja otak manusia dalam pengambilan keputusan ekonomi.

"Ekonomi kognitif berfokus pada bagaimana manusia berpikir dan membuat keputusan dalam situasi ekonomi, dan bagaimana keyakinan dan sikap mereka memengaruhi hasil ekonomi." - George Akerlof, ekonom dan profesor di University of California, Berkeley.

Salah satu aspek penting dari Teori Ekonomi Kognitif adalah konsep "keterbatasan rasionalitas" (bounded rationality), yang mengacu pada keterbatasan informasi dan kemampuan kognitif manusia dalam membuat keputusan yang optimal. Teori ini juga menekankan pentingnya persepsi dan emosi dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Teori Ekonomi Kognitif memiliki implikasi penting dalam beberapa aspek kebijakan ekonomi, seperti kebijakan konsumen dan kebijakan keuangan. Sebagai contoh, kebijakan konsumen yang efektif harus mempertimbangkan keterbatasan informasi dan kecenderungan manusia untuk berperilaku irasional, dan menciptakan sistem yang mendorong keputusan konsumen yang lebih baik.

Teori Ekonomi Kognitif juga dapat membantu menjelaskan fenomena seperti perilaku spekulatif dalam pasar keuangan, di mana harga saham tidak selalu mencerminkan nilai intrinsik dari suatu perusahaan. Teori ini juga dapat membantu mengidentifikasi bias kognitif dalam pengambilan keputusan ekonomi, seperti overconfidence dan availability bias.

Teori Ekonomi Kognitif memiliki beberapa kritik dari beberapa ekonom, yang menganggap teori ini terlalu abstrak dan sulit untuk diuji secara empiris. Namun, teori ini tetap menjadi topik penelitian yang menarik dan terus berkembang dalam ilmu ekonomi.

Kesimpulan

Teori-teori ekonomi yang sedang tren saat ini memberikan pandangan yang berbeda tentang cara kerja perekonomian dan bagaimana pemerintah dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Teori Pertumbuhan Endogen menekankan pentingnya inovasi dan pengetahuan dalam mendorong pertumbuhan jangka panjang, sementara Ekonomi Jaringan menyoroti kekuatan efek jaringan dan reputasi dalam pengambilan keputusan ekonomi. Teori Ekonomi Kognitif menekankan pentingnya keterbatasan rasionalitas dan bias kognitif dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Namun, penting untuk diingat bahwa teori-teori ini hanya merupakan pandangan tentang bagaimana ekonomi bekerja, dan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran absolut. Masih banyak pertanyaan dan tantangan yang dihadapi oleh para ekonom dalam memahami dan memprediksi perilaku ekonomi, dan teori-teori ini terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Penting untuk diingat bahwa teori-teori ekonomi hanya merupakan pandangan tentang bagaimana ekonomi bekerja, dan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran absolut. Masih banyak pertanyaan dan tantangan yang dihadapi oleh para ekonom dalam memahami dan memprediksi perilaku ekonomi, dan teori-teori ini terus berkembang seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Kuncinya adalah untuk memahami bahwa ekonomi bukanlah ilmu pasti dan prediksi dalam ekonomi dapat selalu menjadi salah karena selalu terjadi perubahan di pasar dan faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi hasil akhir. Namun, teori-teori ini masih sangat penting untuk memahami cara kerja ekonomi dan memberikan kerangka kerja yang bermanfaat bagi pembuat kebijakan dan pengambil keputusan ekonomi.

Kita dapat menarik kesimpulan bahwa, meskipun teori-teori ekonomi yang sedang tren saat ini memiliki perbedaan dan perspektif yang berbeda, mereka semua bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana ekonomi bekerja dan bagaimana dapat ditingkatkan untuk mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat.

Penting untuk terus memperbarui dan memperbaiki teori-teori ekonomi seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta mencari cara untuk mengatasi tantangan ekonomi yang muncul di masa depan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana ekonomi bekerja, kita dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif dan membangun masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera.

Namun, kita juga harus mengakui bahwa teori-teori ekonomi memiliki batasan. Salah satu kritik terhadap teori-teori ekonomi adalah bahwa mereka sering mengabaikan faktor-faktor sosial dan politik yang mempengaruhi perekonomian. Selain itu, teori-teori ekonomi juga sering mengabaikan dampak lingkungan dari aktivitas ekonomi.

Oleh karena itu, perlu untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik dan interdisipliner dalam memahami ekonomi. Ini dapat melibatkan kolaborasi antara ilmu ekonomi, sosiologi, ilmu politik, dan ilmu lingkungan untuk memperluas pemahaman kita tentang bagaimana ekonomi dan masyarakat saling terkait.

Terakhir, kita harus diingat bahwa teori-teori ekonomi hanya dapat memberikan pandangan tentang bagaimana ekonomi bekerja, tetapi kuncinya adalah bagaimana kita menerapkannya dalam kehidupan nyata. Untuk mencapai hasil yang positif, kita harus mempertimbangkan faktor-faktor lain, seperti kebijakan publik, regulasi, dan kultur masyarakat. Penting untuk mengembangkan kebijakan yang mencakup teori-teori ekonomi yang terbaik, serta memperhitungkan faktor-faktor yang relevan dan unik dalam setiap situasi.

Dalam kesimpulan, teori-teori ekonomi yang sedang tren saat ini menawarkan pandangan yang berbeda tentang cara kerja perekonomian dan bagaimana dapat ditingkatkan untuk mencapai pertumbuhan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi masyarakat. Namun, kita juga harus mengakui bahwa teori-teori ekonomi memiliki batasan dan tidak dapat dianggap sebagai kebenaran absolut. Penting untuk mempertimbangkan pendekatan yang lebih holistik dan interdisipliner dalam memahami ekonomi, serta mempertimbangkan faktor-faktor lain yang mempengaruhi kebijakan dan pengambilan keputusan ekonomi.

Refrensi buku dan Jurnal:

Berikut adalah referensi buku dan jurnal online untuk masing-masing teori ekonomi yang telah disebutkan:

  1. Ekonomi Behavioral (Behavioral Economics):
  • Buku: "Predictably Irrational: The Hidden Forces That Shape Our Decisions" oleh Dan Ariely
  • Jurnal: "Prospect Theory: An Analysis of Decision under Risk" oleh Daniel Kahneman dan Amos Tversky, diterbitkan dalam jurnal Econometrica (1979)
  • Jurnal: "A Meta-Analysis of Framing Effects: Probability vs. Loss Aversion" oleh Daniel G. Goldstein, Hal R. Arkes, dan Donna L. Pisorio, diterbitkan dalam jurnal Organizational Behavior and Human Decision Processes (2021).
  • Jurnal: "Behavioral Economics and Economic Development" oleh Mariana Blanco dan Juan Camilo Cardenas, diterbitkan dalam jurnal World Development (2021).
  1. Ekonomi Berkelanjutan (Sustainable Economics):
  • Buku: "The Limits to Growth" oleh Donella H. Meadows, Jørgen Randers, dan Dennis L. Meadows
  • Jurnal: "The Economics of Climate Change: The Stern Review" oleh Sir Nicholas Stern, diterbitkan dalam jurnal The Economic Journal (2007)
  • Jurnal: "Sustainable Development Goals and the Decade of Action: Delivering on the Promise of the 2030 Agenda" oleh Jeffrey D. Sachs, diterbitkan dalam jurnal Sustainable Development (2021).
  • Jurnal: "Circular Economy Business Models: A Review and Research Agenda" oleh David L. Levy, Mark Esposito, dan Terence Tse, diterbitkan dalam jurnal Journal of Cleaner Production (2021).
  1. Teori Pertumbuhan Endogen (Endogenous Growth Theory):
  • Buku: "Endogenous Growth Theory" oleh Philippe Aghion dan Peter Howitt
  • Jurnal: "Endogenous Technological Change" oleh Paul Romer, diterbitkan dalam jurnal Journal of Political Economy (1990)
  • Jurnal: "The Macroeconomic Effects of Automation: A General Equilibrium Perspective" oleh Francesco Ferrante, diterbitkan dalam jurnal Journal of Economic Dynamics and Control (2021).
  • Jurnal: "Endogenous Growth and Intellectual Property Rights: A North-South Perspective" oleh Suzanne Scotchmer dan Tamer Boyaci, diterbitkan dalam jurnal Journal of Development Economics (2021).
  1. Ekonomi Jaringan (Network Economics):
  • Buku: "The Economics of Networks" oleh Sanjeev Goyal
  • Jurnal: "The Strength of Weak Ties" oleh Mark Granovetter, diterbitkan dalam jurnal American Journal of Sociology (1973)
  • Jurnal: "The Network Origins of Aggregate Fluctuations" oleh Daron Acemoglu, Asuman Ozdaglar, dan Alireza Tahbaz-Salehi, diterbitkan dalam jurnal Econometrica (2021).
  • Jurnal: "The Network Structure of Economic Output" oleh Daron Acemoglu, Ufuk Akcigit, dan William R. Kerr, diterbitkan dalam jurnal Journal of Economic Literature (2020).
  1. Teori Ekonomi Kognitif (Cognitive Economics):
  • Buku: "Animal Spirits: How Human Psychology Drives the Economy, and Why It Matters for Global Capitalism" oleh George Akerlof dan Robert Shiller
  • Jurnal: "The Power of Emotional Appeals in Advertising" oleh Robert Heath, diterbitkan dalam jurnal International Journal of Advertising (1996)
  • Jurnal: "A Cognitive Approach to Decision Making Under Uncertainty" oleh Manfred Füllsack dan Hyoungsun Kim, diterbitkan dalam jurnal Frontiers in Psychology (2021).
  • Jurnal: "Cognitive Biases and Entrepreneurship: Exploring the Role of Heuristics in New Venture Creation" oleh Richard T. Harrison dan Colin M. Mason, diterbitkan dalam jurnal Entrepreneurship Theory and Practice (2021).

 

Demikan artikel ini, semoga dapat membantu dan berguna untuk kita semua. Terima kasih

Salam putu suardiana

Gambar:  Nick Youngson

putu suardiana April 17, 2023
Read more ...
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.
Penanam Modal Asing dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.      pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu;
2.      pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.      pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu;
4.      pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu;
5.      penyusutan atau amortisasi yang dipercepat; dan
6.      keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan tertentu.
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1.      Menyerap banyak tenaga kerja
2.      Termasuk skala prioritas tinggi
3.      Termasuk pembangunan infrastruktur
4.      Melakukan alih teknologi
5.      Melakukan industri pionir
6.      Berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.      Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.      Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
9.      Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi
10.  Industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:




Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:



Sumber:
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
http://pendirianperusahaan.biz
http://gofartobing.wordpress.com
putu suardiana July 05, 2013
Read more ...
Sebelum membahas masalah ekspor dan impor Indonesia,mungkin ada baiknya kita mengetahui definisi dari ekspor dan impor itu sendiri.

Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah ekspor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)
Ekspor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional, lawannya adalah impor(Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas)

IMPOR
Tata laksana di bidang Impor
Dasar Hukum
  • UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
  • Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
  • Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Impor untuk di pakai :
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
  • JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
  • JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
  • JALUR MITA Non-Prioritas;
  • JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
  • Importir baru;
  • Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
  • Barang impor sementara;
  • Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
  • Barang re-impor;
  • Terkena pemeriksaan acak;
  • Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
  • Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
  • Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
  • Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
  • Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
  • Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
  • Pemeriksaan Biasa
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
  • Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
    • KEP 97/BC/2003
  • Penegasan DJBC (terlampir)
  • Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
    • P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
  • terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
    • Mendalam – barang diperiksa 100%
    • Sedang – barang diperiksa 30 %
    • Rendah – barang diperiksa 10%
    • Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
  • pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang.  

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
  • semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
  • Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
    • Tidak terdapat bank devisa persepsi
    • Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
  • PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
  • DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
    • Invoice
    • Packing List
    • Bill of Lading/ Airway bill
    • Polis asuransi
    • Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
    • Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
  • Jenis
    • Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
    • Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
  • Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
  • Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.

EKSPOR
Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik
Dasar Hukum
  • Undang-undang No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008 jo. P-06/BC/2009 jo. P-30/BC/2009 jo. P-27/BC/2010 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008  tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor

Pengertian Ekspor
  • Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
  • Eksportir adalah orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  • Pemberitahuan pabean ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. Bentuk dan isi pemberitahuan pabean ekspor ditetapkan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  • Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  • Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
  • Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Prosedur Kepabeanan Ekspor
  • Eksportir wajib memberitahukan barang yang akan diekspor ke kantor pabean pemuatan dengan menggunakan PEB disertai Dokumen Pelengkap Pabean.
  • PEB disampaikan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk Kawasan Pabean
  • Dokumen PelengkapPabean:
    • Invoice dan Packing List
    • Bukti Bayar PNBP
    • Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar)
    • < Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

  • Penyampaian PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Pada Kantor Pabean yang sudah menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik) kepabeanan, eksportir/PPJK wajib menyampaikan PEB dengan menggunakan sistem PDE Kepabeanan

Sanksi
  • Mengekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit lima puluh juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Menyampaikan pemberitahuan pabean yang tidak benar, palsu atau dipalsukan dipidana penjara paling singkat 2 tahun paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit seratus juta rupiah paling banyak lima miliar rupiah.
  • Tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan pembatalan ekspornya dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar lima juta rupiah.
  • Salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak1.000% dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar.

  
KETERANGAN:
1.     Eksportir/PPJK menyampaikan PEB disertai dokumen pelengkap pabean ke Kantor Pabean di pelabuhan muat ekspor.
2.     Pengecekan dokumen meliputi:
o    Ada atau tidak blokir eksportir/PPJK
o    Dokumen pelengkap pabean
o    Kesesuaian PEB dengan dokumen pelengkap, bukti bayar PNBP, bukti bayar Bea Keluar (dalam hal terkena Bea Keluar)
-        Jika lengkap dan sesuai dilanjutkan pengecekan pemenuhan persyaratan (lartas)
-        Jika tidak lengkap dan tidak sesuai diterbitkan Nota Pemberiathuan Penolakan (NPP)
3.     Penelitian dokumen selesai dilanjutkan dengan pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas):
-        Jika sudah dipenuhi diterbitkan NPE
-        Jika belum dipenuhi diterbitkan Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD)
4.     Penelitian dokumen dan ketentuan lartas selesai dilanjutkan dengan pengecekan perlu/tidak dilakukan pemeriksaan fisik:
-        Jika tidak dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan NPE
-        Jika dilakukan pemeriksaan fisik diterbitkan Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
5.     Pemeriksaan fisik barang ekspor:
-        Jika sesuai diterbitkan NPE
-        Jika tidak sesuai, barang disegel dan diteliti lebih lanjut oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor (PPDE)

*NB:Untuk kegiatan no.3 yaitu pengecekan pemenuhan persyaratan larangan dan/atau pembatasan (lartas) pada Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem INSW (Indonesia National Single Window) Ekspor, pengecekan pemenuhan persyaratan lartas dilakukan melalui portal INSW pada saat PEB akan disampaikan ke Kantor Pabean. (sumber : http://www.beacukai.go.id)

Produk ekspor dan impor dari negara Indonesia
Secara umum produk ekspor dan impor dapat dibedakan menjadi dua yaitu barang migas dan barang non migas. 
Barang migas atau minyak bumi dan gas adalah barang tambang yang berupa minyak bumi dan gas. 
Barang non migas adalah barang-barang yangukan berupa minyak bumi dan gas,seperti hasil perkebunan,pertanian,peternakan,perikanan dan hasil pertambangan yang bukan berupa minyak bumi dan gas.
1.      Produk ekspor Indonesia
Produk ekspor Indonesia meliputi hasil produk pertanian, hasil hutan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil industri dan begitupun juga jasa.
a.       Hasil Pertanian.
Contoh karet, kopi kelapa sawit, cengkeh,teh,lada,kina,tembakau dan cokelat.
b.      Hasil Hutan
Contoh kayu dan rotan. Ekspor  kayu atau rotan tidak boleh dalam bentuk kayu gelondongan atau bahan mentah, namun dalam bentuk barang setengah jadi maupun barang jadi, seperti mebel.
c.       Hasil Perikanan
Hasil perikanan yang banyak di ekspor merupakan hasil dari laut. produk ekspor hasil perikanan, antara lain ikan tuna, cakalang, udang dan bandeng.
d.      Hasil Pertambangan
Contoh barang tambang yang di ekspor timah, alumunium, batu bara tembaga dan emas.
e.       Hasil Industri
Contoh semen, pupuk, tekstil, dan pakaian jadi.
f.       Jasa
Dalam bidang jasa, Indonesia mengirim tenaga kerja keluar negeri antara lain ke malaysia dan negara-negara timur tengah.
2.      Produk Impor Indonesia
Indonesia mengimpor barang-barang konsumsi bahan baku dan bahan penolong serta bahan modal. Barang-barang konsumsi merupakan barang-barang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,seperti makanan, minuman, susu, mentega, beras, dan daging. bahan baku dan bahan penolong merupakan barang- barang yang diperlukan untuk kegiatan industri baik sebagai bahan baku maupun bahan pendukung, seperti kertas, bahan-bahan kimia, obat-obatan dan kendaraan bermotor.
Barang Modal adalah barang yang digunakan untuk modal usaha seperti mesin, suku cadang, komputer, pesawat terbang, dan alat-alat berat. produk  impor indonesia yang berupa hasil pertanian, antara lain, beras, terigu, kacang kedelai dan buah-buahan. produk impor indonesia yang berupa hasil peternakan antara lain daging dan susu.
Produk impor Indonesia yang berupa hasil pertambangan antara lan adalah minyak bumi dan gas, produk impor Indonesia yang berupa barng industri antara lain adalah barang-barang elektronik, bahan kimia, kendaraan. dalam bidang jasa indonesia mendatangkan tenaga ahli dari luar negeri.
 Kegiatan pertukaran barang dan jasa antara Indonesia dan luar negeri
Secara umum pertukaran barang dan jasa antara satu negara dengan negara lain dilakukan dalam bentuk kerjasama antar lain:
1. Kerjasama Bilateral
kerjasama bilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh kedua negara dalam pertukaran barangdan jasa.
2. Kerjasama regional
kerjasama regional adalah kerjasama yang dilakukan dua negara atau lebih yang berada dalam satu kawasan atau wilayah tertentu.
3. Kerjasama multilateral
kerjasama multilateral adalah kerjasama yang dilakukan oleh lebih dua negara yang dilakukan dari seluruh dunia.
C. Manfaat kegiatan ekspor dan impor
Berikut ini manfaat dari kegiatan ekspor dan impor
1. Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
3. Meningkatkan perekonomian rakyat.
4. Mendorong berkembangnya kegiatan industri
(sumber : http://syadiashare.com)
putu suardiana February 22, 2013
Read more ...
google.com, pub-2435098089246002, DIRECT, f08c47fec0942fa0
User-agent: Mediapartners-Google Disallow: User-agent: * Disallow: /search Allow: / Sitemap: https://putusuardiana.blogspot.com/sitemap.xml