Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen
keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang
(obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen
lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun
institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal
merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti
saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif
seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu
negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana
bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat
digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain,
kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada
instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan
demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan
karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pengertian Pasar
Modal
Pasar modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa
penawaran dan perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan
lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan
publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai
tempat bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar
untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan,
baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Definisi menurut beberapa ahli:
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4).
“Menurut Husnan (2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.”
“Menurut Marzuki Usman (1989), pasar modal adalah pelegkap di sector keungan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal dalam hal ini disebut sebagai pemodal (investor).”
“Menurut Dvid L. Scott pasar modal adalah pasar untuk dana jangka panjang dimana saham biasa,saham preferen dan obligasi diperdagangkan.”
“ (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.”
Sejarah Pasar
Modal
Menurut buku "Effectengids" yang dikeluarkan
Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah
berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan
tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan
untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal
PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur Maatschappij
Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham dengan harga
500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het Centrum dari
Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai 105 ribu
gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada keterangan
apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang
diperjualbelikan adalah saham yang terdaftar di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini
adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai
membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu
sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya.
Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang
penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging voor de
Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat Asia, bursa Batavia
ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), Hong Kong
(1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif
(makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod
& Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul
Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink
& Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa.
Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan obligasi
perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang
diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup
karena adanya Perang Dunia I[rujukan?], namun dibuka kembali pada tahun 1918.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik
masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah: Fa. Dunlop & Koff, Fa.
Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop &
Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co,
serta Fa. P.H. Soeters & Co. Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu
itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang
mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada
tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama karena
dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II (PD II).
Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang ditutup
terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek Jakarta.
Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka kembali.
Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh PPUE (Perserikatan Perdagangan
Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara, bank swasta dan para pialang
efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan Undang-undang No 15 Tahun 1952
sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-Undang
Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali karena
adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan Belanda, dan
tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai 650%. Hal ini
menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar modal merosot tajam,
dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi melancarkan
konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap modal luar
negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang dilakukan
adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang
pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai BUMN pertama
yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik Indonesia
sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan perpajakan
kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti penyertaan
modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987 mengalami
kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah
antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat,
adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong
merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada periode
awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang pada
intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan untuk
masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor. Kebijakan
ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket
Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih dikenal
dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan
obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, seperti
biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan fluktuasi
harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan
bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau disingkat
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak terhadap
perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L (Legal,
Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini
berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya
kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor
perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember 1988 atau
Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada pasar
modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal ini
memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula peraturan
mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di bursa
Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham
sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang tercatat di
bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan dikeluarkannya
Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah lagi dengan
Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan ini
dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai penyelenggara
bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah juga membentuk
lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring dan
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu dikeluarkan
benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang menggemparkan, karena
investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak perusahaan antri untuk
dapat masuk bursa. Para investor domestik juga ramai-ramai ikut bermain di
bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37 perusahaan go public dan sahamnya
tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta. Sedemikian banyaknya perusahaan yang
mencari dana melalui pasar modal, sehingga masyarakat luas pun
berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini berlanjut dengan
swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya, serta pada
tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang menggantikan peran Bapepam
sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini adalah semakin
tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar modal Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan berupa
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari
1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan organiknya, yakni Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar
Modal, serta Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan
di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta Automatic
Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara otomatis
me-matchkan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya JATS,
transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan tulis”
sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan saham
berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat (bukti
fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa kini
menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian
Parallel Stock Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua
bursa efek: BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem
Surabaya Market information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi
Sebuah sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong, Malaysia, Singapura, Jepang, Korea
Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata
uang asing terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa Efek
Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa Efek
Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini mempunyai ciri
khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas kepada Bapepam
selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar Modal secara tegas
menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan
penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
Instrumen Pasar
Modal
Jenis-jenis instrument
dalam pasar modal diantaranya :
Saham (Stock)
Instrumen yang akan menambah ekuitas pemilik modal, yaitu saham,
memiliki instrumen jenis ini berarti investor menjadi pemilik perusahaan tersebut
sebesar modal yang ditanamkan.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan
seseorang atau institusi dalam suatu perusahaan. Saham adalah surat berharga
yang menerangkan bahwa pemilik surat tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan
surat tersebut.
Ada dua jenis saham, yaitu:
·
Saham Biasa (Common Stock)
Pemegang saham jenis ini mewakili kepemilikan di perusahaan sebesar
modal yang ditanamkan.
Karakteristiknya adalah:
- claims on income
- claims on assets
- voting rights
- limited liability
- preemptive rights
Keuntungannya adalah:
· Dividen, yang berasal dari keuntungan
perusahaan sebesar alokasi yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
sehingga besarnya dividen tidak pasti karena tergantung oleh besarnya
keuntungan perusahaan.
· Capital gain, yakni keuntungan dari selisih
nilai beli dengan nilai jual saham yang lebih besar dari nilai belinya.
·
Saham Preferen (Preferred Stock)
Saham jenis ini memiliki beberapa karakteristik yang sama dengan
obligasi. Keuntungannyaadalah:
· Dividen, secara teratur sebesar harga pari (nominal)
saham dikalikan dengan bunga setiap tahun.
· Jika saham preferen anda bersifat cumulative, maka
jika anda belum menerima pembayaran dividen tahun lalu akan diakumulasikan
dengan dividen tahun berjalan.
· Dapat ditukarkan (convertible) dengan
saham biasa.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemilik saham
ini akan menerima pembayaran sebesar harga pari saham sebelum dividen atas
pemegang saham biasa dibayarkan.
Sedangkan kedua saham tersebut memiliki beberapa resiko yang
dihadapi oleh para pemodal, yaitu:
· tidak mendapatkan dividen karena operasi
perusahan tidak menghasilkan keuntungan.
· Capital Loss yaitu ketika
pemodal terpaksa menjual sahamnya dengan nilai jual lebih rendah daripada nilai
belinya. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi kerugian yang makin besar
seorong dengan terus menurunnya harga saham tersebut.
· Jika perusahaan dilikuidasi, pemegang saham
akan memperoleh semua aset perusahaan yang telah terjual setelah kreditur atau
pemegang obligasi.
· Jika saham perusahaan dikeluarkan dari
Pencatatan Bursa Efek (Dellist). Saham ini tidak lagi diperdagangkan di
Bursa, namun tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dengan konsekuensi tidak
terdapat patokan harga yang jelas dan jika terjual biasanya dengan harga yang
jauh dari harga sebelumnya.
Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak
antara pemberi dana (pemodal) dengan yang diberi dana (perusahaan/emiten).
Jadi, surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bawha pemilik
kertas tersebut telah membeli hutang perushaan yang menerbitkan obligasi.
Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yang telah
ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tesebut pada
saat jatuh tempo dengan mengembalikkan jumlah pokok pinjaman ditambah
bungan yang terutang.
Karakteristik obligasi, yaitu:
· perusahaan menerbitkan sertifikat yang
menerangkan adanya pinjaman dan syarat-syaratnya
· memiliki niai par (nominal) yang menyatakan
nilai pokok dari sekuritas tersebut
· adanya jangka waktu jatuh tempo
· adanya kupon bunga (coupon rate) yang
akan diterima pemodal setiap periode tertentu (3 atau 6 bulan)
· tingkat suku bunga yang lebih tinggi dari
tingkat suku bunga SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Karena bila tingkat
bunga obligasi dipasang sama dengan bunga SBI, tentunya pemodal akan memilih
berinvestasi di SBI yang memiliki risiko jauh lebih kecil dibanding obligasi.
Maka, makin besar bunga obligasi, makin besar pula resikonya.
Keuntungannya adalah:
· memberikan pendapatan tetap, yaitu berupa
bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap pada waktu yang telah
ditetapkan
· mendapatkan penghasilan dari capital
gain.
Sedangkan resikonya adalah:
· perkembangan suku bunga bank yang sulit
dipantau. Jika suku bunga bank meningkat, nilai obligasi akan turun. Begitu
juga sebaliknya
· pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability (pelunasan
sebelum jatuh tempo). Betapa menguntungkannya bila memiliki obligasi yang
membayar bunga tetap disaat suku bunga menurun.
Right
Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat
berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang
dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
Right diberikan pada pemegang saham lama yang berhak untuk mendapatkan
tambahan saham baru yang dikeluarkan perusahaan pada second offering. Masa
perdagangan right berkisar antara1-2 minggu saja.
contoh dari Right:
Metrodata mengeluarkan saham baru lewat mekanisme Right Issue atau
disebut juga second offering untuk mengembangkan usahanya. Setiap pemilik 9
saham lama berhak mendapat 2 saham baru dengan harga Rp. 950. Hak untuk membeli
saham baru inilah yang dimakan Right. Jika pemegang saham lama tidak mau
membeli tambahan saham baru tadi, ia bisa menjual sebagaian atau semua Right
yang ia miliki di pasar pada periode diperdagangkan. Jika memang mau menambah
kepemilikannya, maka ia bisa mendapatkan saham baru Metrodata pada harga Rp.
950.
Warrant
Sama seperti Right, Warrant merupakan produk derivative dari saham yang
memberikan hak untuk memebeli sebuah saham pada harga yang telah ditetapkan
pada waktu yang telah ditetapkan pula. Namun, sifat dari Warrant melekat pada
obligasi.
contoh dari Warrant:
Misalkan Warrant I Indah Kiat, jatuh tempo pada November 2002, dengan
harga Rp. 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I Indah Kiat, maka anda
berhak untuk membeli atu saham biasa Indah Kiat pada bulan November 2002 pada
harga Rp. 1000.
Opsi
Opsi merupakan produk derivative dari saham yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada
harga dan jangaka waktu tertentu.
Jenis Opsi:
· Hak menjual (Put Option)
· Hak membeli (Call Option)
Berikut adalah contoh dari Call Option:
Misalkan anda memiliki Call Option yang memberikan anda
hak untuk dapat membeli saham suatu perusahaan dengan harga Rp. 1200 pada
tanggal 25 Mei. Ternyata pada tanggal 25 Mei harga saham tersebut naik menjadi
Rp. 1300, maka anda berhak untuk membeli saham tersebut hanya dengan harga Rp.
1200. Jika anda menjual saham tersebut pada saat itu juga, maka anda akan
mendapatkan keuntungan Rp. 100 per lembar saham.
Pelaku Pasar
Modal
Para pemain utama yang
terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses
transaksi antara pemain utama sebagai berikut
Emiten
Perusahaan yang akan
melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut
emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal
ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain
:
Perluasan usaha, modal
yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
Memperbaiki struktur
modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
Mengadakan pengalihan
pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Investor
Pemodal yang akan
membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut
investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya
melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para
investor dalam pasar modal antara lain :
Memperoleh deviden.
Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar
oleh emiten dalam bentuk deviden.
Kepemilikan perusahaan.
Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai)
perusahaan.
Berdagang. Saham dijual
kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang
benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
Lembaga
Penunjang
Fungsi lembaga
penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga
mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang
berkaitan dengan pasar modal.
Penjamin
emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin
terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana
yang diinginkan emiten.
Perantara
perdagangan efek (broker/ pialang)
Perantaraan dalam jual
beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli
(investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi:
Memberikan informasi
tentang emiten
Melakukan penjualan
efek kepada investor
Perdagangan
efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
Pedagang dalam jual
beli efek
Sebagai perantara dalam
jual beli efek
Penanggung
(guarantor)
Lembaga penengah antara
pemberi kepercayaan dengan penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh
investor sebelum menanamkan dananya.
Wali
amanat (trustee)
Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi:
Menilai kekayaan emiten
Menganalisis kemampuan
emiten
Melakukan pengawasan
dan perkembangan emiten
Memberi nasehat kepada
para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
Memonitor pembayaran
bunga dan pokok obligasi
Bertindak sebagai agen
pembayaran
Perusahaan
surat berharga (securities company)
Mengkhususkan diri
dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan
surat berharga antara lain :
Sebagai pedagang efek
Penjamin emisi
Perantara perdagangan
efek
Pengelola dana
Perusahaan
pengelola dana (investment company)
Mengelola surat-surat
berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari
2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
Kantor
administrasi efek.
Kantor yang membantu
para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
Membantu emiten dalam
rangka emisi
Melaksanakan kegiatan
menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
Membantu menyusun
daftar pemegang saham
Mempersiapkan
koresponden emiten kepada para pemegang saham
Membuat laporan-laporan
yang diperlukan
Fungsi Pasar
Modal
Secara umum, fungsi
pasar modal adalah sebagai berikut:
Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat
memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan
dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh
pemerintah.
Sebagai
sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu
tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari
keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu,
penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan
pendapatan.
Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan
modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan
meningkat.
Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal
dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada
terciptanya lapangan kerja baru.
Sebagai
sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang
dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan
negara.
Sebagai
indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume
penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi
indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik.
Begitu pula sebaliknya.
Jenis Pasar Modal
Pasar modal dibedakan
menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana (
Primary Market )
Pasar Perdana adalah
penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang
ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum
diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu
sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh
penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental
perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana,
perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan
dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk
memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi
hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana
tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan
komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah
tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa
penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari
setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar
sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan
manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar
sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang
adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah
bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya
(BES)
2.Bursa paralel
Bursa paralel atau over
the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar
bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
Manfaat Pasar
Modal
Bagi
emiten
Bagi emiten, pasar
modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
jumlah dana yang dapat
dihimpun berjumlah besar
dana tersebut dapat
diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
tidak ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
solvabilitas perusahaan
tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
ketergantungan emiten
terhadap bank menjadi lebih kecil
Bagi
investor
Sementara, bagi
investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
nilai investasi
perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada
meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
memperoleh dividen bagi
mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang
obligasi
dapat sekaligus
melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Lembaga dan
Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar Modal di
Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
Badan Pengawas Pasar
Modal
Bursa efek, saat ini
ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007
Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek
Indonesia
Perusahaan efek
Lembaga Kliring dan
Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.
KPEI)
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.
KSEI)
Mekanisme Dalam
Pasar Modal
Penawaran
Umum (Go Public)
Secara tahap awal,
perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan
kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat
pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh
emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai
lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan
saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan
antara lain sebagai berikut:
Mendapatkan dana yang
cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana
tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
Dengan kepemilikan
saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan
usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut
untuk berkembang.
Membuka kesempatan bagi
masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
Lebih dikenal oleh
masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Berikut merupakan
tahapan yang harus dilakukan perusahaan dalam proses penawaran umum go public.
Tahap
persiapan
Perusahaan yang akan
menerbitkan saham terlebih dahulu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk membentuk kesepakatan di antara para pemegang saham dalam rangka
penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten menentukan penjamin emisi serta
lembaga dan penunjang pasar yang meliputi lembaga-lembaga berikut ini.
Penjamin emisi (under
writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan saham.
Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
Akuntan publik (auditor
independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan
laporan keuangan calon emiten.
Penilai, yaitu pihak
yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
tingkat kelayakannya.
Konsultan hukum (legal
opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
Notaris bertugas
membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan
notulensi rapat.
Tahap
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan
pendaftaran dengan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam.
Kemudian bapepam memutuskan calon emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
Tahap
Penawaran Saham
Pada tahapan inilah
emiten menawarkan sahamnya kepada masyarakat investor melalui agen-agen penjual
yang telah ditunjuk. Dalam tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham
terkadang tidak terpenuhi. Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana
sebanyak 150 juta lembar saham, sementara investor berminat untuk sejumlah 250
juta lembar saham. Investor yang belum mendapatkan saham dapat membelinya di
pasar sekunder setelah saham dicatatkan di bursa efek.
Tahap
Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham
ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya saham dicatatkan di Bursa Efek
Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di bursa efek tersebut.
Syarat
Pencatatan Saham di BEI
Calon emiten dapat
mencatatkan sahamnya di bursa, apabila telah memenuhi syarat berikut:
Pernyataan Pendaftaran
Emisi telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
Laporan keuangan harus
sudah diaudit oleh akuntan publik, diregistrasi di Bapepam dan mendapat
pernyataan unqualified opinion untuk tahun fiskal kemarin.
Jumlah minimum adalah
satu juta lembar saham.
Jumlah minimum pemegang
saham awal adalah 200 investor dengan masing-masing memiliki minimum 500
lembar.
Mempunyai aktiva
minimum sebanyak Rp. 20 Miliar, ekuitas pemegang saham (stockholder’s equity)
minimum sebesar Rp 7.5 miliar dan modal yang sudah disetor (paid up capital)
minimum sebesar Rp 2 miliar.
Minimum kapitalisasi
setelah penawaran ke public sebesar Rp. 4 miliar.
Khusus calon emiten
pabrik, tidak dalam masalah pencemaran lingkungan (hal tersebut dibuktikan
dengan sertifikat AMDAL) dan calon emiten industri kehutanan harus memiliki
sertifikat ecolabeling (ramah lingkungan).
Calon emiten tidak
sedang dalam sengketa hukum yang diperkirakan dapat memengaruhi kelangsungan
perusahaan.
Khusus calon emiten
bidang pertambangan, harus memiliki izin pengelolaan yang masing berlaku
minimal 15 tahun; memiliki minimal satu kontrak karya atau kuasa penambangan
atau surat izin penambangan daerah; minimal salah satu anggota direksinya
memiliki kemampuan teknis dan pengalaman di bidang pertambangan; calon meiten
sudah memiliki cadangan terbukti (proven deposit) atau yang setara.
Khusus calon emiten
yang bidang usahanya memerlukan izin pengelolaan (seperti jalan tol, penguasa
hutan) dan harus memiliki izin tersebut minimal 15 tahun.
Refrensi
:
Pasar Modal, Penulis:
Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta
Pengantar Pasar Modal,
penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit : Rineka Cipta
Pasar Modal, penulis :
Drs. Rusdin,M.Si. , penerbit : Alfabeta
http://utenidaka.wordpress.com
http://www.idx.co.id
http://chiewie12.wordpress.com
http://id.wikipedia.org
Keren sob
ReplyDeletewww.kiostiket.com
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
terima kasih atas artikelnya yang bermanfaat. bagus, lengkap, dan bisa jadi referensi dalam belajar. ditunggu artikel selanjutnya yaa
ReplyDelete