Penanaman Modal Asing
adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal
asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Ketentuan mengenai
Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman
Modal.
Penanam Modal Asing
dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara asing, badan usaha asing,
dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara
Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan
penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup
dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal asing atas bidang
usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang
Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perusahaan Penanaman
Modal Asing mendapatkan fasilitas dalam bentuk :
1.
pajak penghasilan melalui pengurangan
penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang
dilakukan dalam waktu tertentu;
2.
pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri;
3.
pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku atau bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu;
4.
pembebasan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu;
5.
penyusutan atau amortisasi yang
dipercepat; dan
6.
keringanan Pajak Bumi dan Bangunan,
khususnya untuk bidang usaha tertentu, pada wilayah atau daerah atau kawasan
tertentu.
Kriteria Perusahaan
Penanaman Modal Asing yang mendapatkan fasilitas antara lain :
1.
Menyerap banyak tenaga kerja
2.
Termasuk skala prioritas tinggi
3.
Termasuk pembangunan infrastruktur
4.
Melakukan alih teknologi
5.
Melakukan industri pionir
6.
Berada di daerah terpencil, daerah
tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu
7.
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
8.
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
9.
Bermitra dengan usaha mikro, kecil,
menengah atau koperasi
10.
Industri yang menggunakan barang modal
atau mesin atau peralatan yang diproduksi didalam negeri.
Mengacu pada ketentuan
yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut
sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps.
1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang
berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan
melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian
Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan
bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan
jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah
perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal.
Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham
tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC
akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada
bagian 3.
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh
dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan
Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi
daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman
modal, seperti Perjudian/Kasino,
Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan,
bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen,
Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan
persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun
2007):
1. Dicadangkan untuk
UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia
(Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas
2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang
telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini diwajibkan dalam
bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap perusahaan PMA ini, dapat
berbentuk kantor perwakilan (Representatives Office), Joint Venture ataupun
bentuk-bentuk lainnya.
Adapun skema umum permohonan izin penanaman modal
pada tahap pengajuan di BKPM dapat digambarkan sebagai berikut:
Secara prosedural, pada dasarnya tidak ada perbedaan
yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas pendirian perusahaan baru
maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang telah ada sebelumnya, karena dengan
beralihnya suatu PMDN menjadi PMA, maka PMDN tersebut harus meminta
persetujuan-persetujuan layaknya mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda
hanyalah terhadap perusahaan eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran
perusahaan (TDP dan NPWP), melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam
rangka terjadinya perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman
modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM
ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau
PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN
oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat
mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman
modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang
bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan
Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan
dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha
asing
Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
Surat kuasa (bila ada); dan
NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka
persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka
perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman
modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses
selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan
HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan
dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap
melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana
tergambar dalam skema dibawah ini:
Sumber:
UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan
Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka
Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang
Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang
Penanaman Modal
Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas
Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang
Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah
diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan
Tata Cara Penanaman Modal
http://pendirianperusahaan.biz
http://gofartobing.wordpress.com
No comments: